Oleh: Sri N.Tekelay Ratoe
PENDAHULUAN
Setelah melalui perjalanan yang panjang dan diwarnai pro dan kontra akhirnya pada tanggal 30 Oktober 2008 RUU tentang Pornografi disahkan menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008). Pada awalnya RUU Pornografi dibahas bersama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi pada periode DPR RI 1999-2004, namun dalam proses pembahasannya selama 3-4 tahun akhirnya disepakati menjadi RUU Pornografi. Dalam perjalanannya Rancangan Undang-Undang Pornografi banyak mendapat tantangan, penolakan, dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Namun pro dan kontra pengesahan RUU Pornografi ini dinilai wajar terkait dalam upaya menyelamatkan bangsa agar tidak terperosok ke jurang yang lebih dalam.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk melahirkan suatu Undang-Undang sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam melawan pornografi (kapitalisme global). RUU Pornografi telah banyak mengalami perubahan substantif dan cukup banyak mengakomodir berbagai aspirasi yang masuk baik dari yang pro maupun yang kontra. Dengan demikian Undang-Undang itu sudah selayaknya dipandang sebagai solusi bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia yang sepakat bahwa pornografi adalah hal yang tidak boleh dibiarkan merajalela memasuki semua media komunikasi dan ruang kehidupan anak bangsa.
Pengaruh kapitalisme global menyebabkan timbulnya pornografi dan pornoaksi (sekularisme). Kapitalisme global masuk hampir di seluruh sektor kehidupan masyarakat mulai dari pers, penyiaran, dan semua segi kehidupan. Saat ini dampak buruk pornografi tersebar ke mana-mana melalui media masa, hasil-hasil teknologi, dan sarana lain sehingga anak-anak dengan mudah mengaksesnya. Padahal anak-anak tidak selayaknya mengakses pornografi karena akan merusak mental dan moralitasnya. Anak-anak akan mengalami gangguan, timbul penyimpangan, dan pelanggaran. Dengan munculnya Undang-Undang Pornografi setiap tayangan ataupun pertunjukan film dan sinetron baik di televisi dan layar lebar maupun di surat kabar dan majalah serta iklan lainnya akan diatur sedemikian rupa.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 ini juga diharapkan memberi perlindungan kepada perempuan dan anak-anak yang selama ini menjadi korban dampak buruk produk pornografi. Berbagai penelitian menunjukkan adanya korelasi antara produk pornografi dengan tindakan yang dilakukan anak-anak. Dampak buruk pornografi terlihat dari banyaknya kasus-kasus pelecehan seksual dan perkosaan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur dan korbannya sebagian besar juga anak-anak (perempuan). Dampak negatif lainnya yang ditimbulkan dari tindakan pornografi dan pornoaksi diantaranya maraknya prilaku sek bebas di luar nikah, meningkatnya kasus aborsi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perkembangan anak melebihi usianya.
Pornografi dan pornoaksi menjadi komoditas yang menggiurkan karena merupakan bisnis yang menguntungkan secara materi meskipun harus mengorbankan moral bangsa. Sebagai bangsa yang beragama kita tidak ingin terpuruk karena dampak pornografi. Untuk itu rekayasa budaya perlu dilakukan agar generasi muda Indonesia terlahir sebagai generasi handal yang mampu menghadapi tantangan global. Pornografi dan pornoaksi akan sangat berbahaya bagi akhlak generasi muda sehingga harus diselamatkan bersama.
Undang-Undang Pornografi nantinya akan membentengi dan membatasi semua kegiatan yang mengarah pada pornografi dan pornoaksi yang umumnya dikonsumsi atau disaksikan orang dewasa, remaja, dan anak-anak. Undang-Undang pornografi sama sekali tidak mengekang/membelenggu dan membatasi kebebasan berekspesi seluruh masyarakat Indonesia. Undang-Undang ini justru mengatur agar kebebasan berekspresi itu tetap sesuai dengan norma-norma dan etika berbangsa dan bernegara, serta tidak menimbulkan ekses negatif pada kaum perempuan dan melindungi kaum perempuan dari tindakan eksploitasi tubuh yang berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat khususnya generasi muda.
Tujuan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah untuk mewujudkan tatanan yang lebih baik, hal ini dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya prilaku dan akhlak mulia, berkepribadian luhur, menghapuskan eksploitasi yang merendahkan harkat dan martabat manusia Indonesia, melindungi anak, generasi muda, dan kaum perempuan dari dampak buruk pornografi termasuk komersialisasi tubuh perempuan dan anak-anak. Undang-Undang ini diharapkan mampu memberikan jaminan perlindungan kepada anak-anak dan perempuan.
Undang-Undang Pornografi bukanlah satu-satunya alat untuk menyelesaikan masalah pornografi. Keluarga, orang tua, pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan media masa juga menjadi ujung tombak proses penanaman nilai-nilai kemanusiaan yang bermartabat.
UU NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
DASAR HUKUM
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
I. KETENTUAN UMUM
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Jasa pornografi: segala jenis pelayanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorang atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
TUJUAN:
a.Mewujudkan dan memelihara tananan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan YME, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan.
b.Menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakt Indonesia yang majemuk.
c. Memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d.Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warganegara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. Mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
II. LARANGAN DAN PEMBATASAN
1. Larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual-belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak
2. Larangan menyediakan jasa pornografi yang:
a. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
b. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
3. Setiap orang dilarang:
- Meminjamkan atau mengunduh (down load) pornografi.
- Mendengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
- Mendanai atau memfasilitasi perbuatan yang berkaitan dengan pornografi.
- Dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
- Menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
- Mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
- Melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek pornografi.
III. PERLINDUNGAN ANAK
Anak wajib dilindungi dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
IV. PENCEGAHAN
1. Peran Pemerintah
Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang:
a. Melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk porno- grafi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet.
b. Melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
2. Peran serta masyarakat:
a. Melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. Melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur porno- grafi; dan
d. Melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
V. PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Alat bukti dapat meliputi:
a. Barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, maupun bentuk penyimpanan data lainnya;
b. Data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
VI. PEMUSNAHAN
Pemusnahan terhadap produk pornografi hasil rampasan dilakukan oleh penuntut umum
VII. KETENTUAN PIDANA
1. Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dipidana penjara 6 bulan-12 tahun dan/atau pidana denda Rp.250 juta-Rp.6 milyar.
2. Menyediakan jasa pornografi dipidana penjara 6 bulan-6 tahun dan/atau pidana denda Rp.250 juta-Rp.3 milyar.
3. Meminjamkan atau mengunduh (down load) pornografi dipidana penjara 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2 milyar.
4. Mendengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2 milyar.
5. Mendanai atau memfasilitasi perbuatan yang berhubungan dengan pornografi dipidana penjara 2 tahun-15 tahun dan/atau pidana denda Rp.1 milyar-Rp.7,5 milyar.
6. Dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5 milyar.
7. Menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dipidana penjara 1 tahun-12 tahun dan/atau pidana denda Rp.500 juta-Rp.6 milyar.
8. Mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya (kekerasan seksual, masturbasi, onani) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5 milyar.
9. Melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek pornografi dipidana penjara atau denda ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidananya.
10.Mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau pidana denda Rp.250 juta-Rp.3 milyar.
VIII. KETENTUAN PENUTUP
1. Paling lama 1 (satu) bulan setelah Undang-Undang ini berlaku, setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak berwajib untuk dimusnahkan.
2. Undang-Undang ini berlaku sejak diundangkan.